K.H. Banadji Aqil
Lahir di Indramayu pada 17 Februari 1922/1341 H, adalah mantan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Raya. Jabatan sebelumnya kepala Seksi Hisab dan Rukyat Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama sejak 1957 M/1377 H sampai dengan 1979 M/1400 H.
Sebagai Seksi Hisab dan Rukyat, kegiatannya banyak dicurahkan kepada masalah-masalah yang erat kaitannya dengan hal tersebut antara lain merancang dan menyelenggarakan musyawarah-musyawarah yang bertaraf nasional atau internasional, dan yang lebih penting lagi sebagai konseptor SK Menteri Agama tentang penentuan Hari-hari Libur Nasional yang sangat diperlukan oleh seluruh rakyat di Indonesia.
Memperoleh pengetahuan hisab dan rukyat dari pesanteren Tebuireng Jombang selama 9 tahu dan Sekolah Tinggi Islam Yogyakarta selam 1 tahun. Karyanya dibidang falak yang telah diterbitkan yaituKalender Urfi Tahun 0 s.d 12000 M/ 0 s.d 12400 H.
Jakarta (GP-Ansor): Siapa sebenarnya yang paling berperan dalam penghitungan rukyat-hilal? Kalau mau jujur jawabnya adalah mereka yang berjasa menghitung dan melihat langsung bulan di lapangan. Semahir apapun para ahli, tanpa penglihatan dan penghitungan falak berdasarkan rukyatul hilal niscaya nihil belaka hasilnya.
Jika demikian adanya, maka ada satu nama yang tak pernah luput disebut dalam setiap sidang penentuan awal Ramadan atau Syawal (Idul Fitri). Dia adalah KH Banadji Aqil. Berkat keahlian dan kecermatannya menghitung rukyat-hilal, meski sudah pensiun namun sampai saat ini, dirinya masih sering diikutkan dalam menentukan hasil rukyat-hilal.
Kisah perjalanan hidupnya dimulai empat tahun setelah berkarier di Departemen Agama, pada 1952 dia ditugasi sebagai pemantau posisi bulan. “Awalnya, pemantauan dilakukan di puncak Tugu Monas (Monumen Nasional),” Banadji mulai bercerita saat ditemui, Jumat lalu. Alat yang digunakan kala itu amat sederhana, yaitu rubu (teropong yang dilengkapi dengan bandul dan busur derajat).
Kemudian memasuki 1970, Menteri Agama KH Muhammad Dahlan memindahkan tempat pemantauan posisi bulan ke Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Di atas lahan 6,5 hektare, dibangun sebuah pos observasi bulan yang permanen, lengkap dengan teleskop, teodolit (alat untuk mengukur sudut), dan lima buah gawang lokasi untuk mengetahui ketinggian posisi bulan dari permukaan laut/ufuk, serta ruang sidang untuk merumuskan hasil pemantauan.
Hanya saja, tak semua peralatan itu digunakan Banadji. Ia hanya mahir menggunakan gawang lokasi. Sedangkan teodolit ia biarkan dipakai para anggota stafnya. Sementara itu, penggunaan teleskop ternyata membutuhkan energi listrik cukup besar. Pada Juli lalu, teleskop berikut kabel listrik dan telepon raib digondol maling.
Kegiatan yang dilakukannya selain untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal, ia terlibat dalam penentuan bulan Muharam, Maulud, Rajab, Syakban, Zulkaidah, dan Zulhijah. Untuk proses penghitungan, lelaki kelahiran Karangampel, Indramayu, 17 Februari 1921, ini menggunakan kalkulator scientific yang memiliki program khusus untuk menentukan jadwal waktu salat, bayang-bayang kiblat (untuk mengetahui arah kiblat), irtiba’ (tinggi hilal), dan perhitungan azimut (posisi bulan).
Dalam hal berpendapat, andai terjadi perbedaan hasil perhitungan dengan ulama lain, Banadji mengaku tak pernah mau berdebat. “Pokoknya hitungan saya begini,” katanya mencontohkan. Sebab, pedoman penghitungan rukyat-hilal, kata dia, merujuk pada 15 kitab. Dan pemerintah selalu berpedoman pada hasil penghitungannya. “Saya juga nggak tahu kenapa,” kata kakek 15 cucu ini sambil terkekeh.
Ternyata kemampuan Banadji dalam berhitung rukyat-hilal diperolehnya dari Sekolah Tinggi Islam, Yogyakarta, dan Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, pada 1946. Kemampuannya itu terus dipertajam di lapangan dan ditularkan kepada para anggota staf di lingkungan Departemen Agama. Juga kepada salah seorang putranya yang menjadi pegawai Badan Meteorologi dan Geofisika di Papua.
Meski sudah pensiun sejak 1980, hingga saat ini, dia masih dipercaya sebagai pegawai honorer bagian hisab-rukyat Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Mahkamah Agung. Setiap bulan ia menerima uang saku Rp 400 ribu. Lumayan untuk menambah dana pensiunnya Rp 1,4 juta per bulan.
Untuk menghormati kemahirannya, Banadji juga masih terus dilibatkan sebagai petugas rukyat-hilal. “Kami tidak menugasi, cuma mengajak,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Muhyiddin. Kompensasinya, ia harus menyiapkan honor Rp 1-2 juta. Pada 2004, Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar memberikan penghargaan khusus kepadanya dan lima orang tenaga ahli hisab lainnya berupa piagam dan lencana emas berlogo Departemen Agama.
Selain itu, Banadji telah menyusun empat buku tentang cara penghitungan tahun Hijriah dan Masehi dan buku perbandingan tahun dari tahun nol Hijriah sampai 2581 Hijriah dan tahun nol Masehi sampai 3125 Masehi. “Semuanya saya ajarkan, dan sekarang kan banyak yang sudah bisa. Jadi pasti ada pengganti saya,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar